Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly, bahasa Prancis: Assemblée générale des Nations unies) adalah salah satu dari enam badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Majelis ini terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu setiap tahun di bawah seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Balai Tengah Westminster di London, Britania Raya dan termasuk wakil dari 51 negara.
Pertemuan ini biasanya dimulai pada hari Selasa ketiga bulan September dan berakhir pada pertengahan Desember. Pertemuan khusus dapat diadakan atas permintaan dari Dewan Keamanan, mayoritas anggota PBB. Pertemuan khusus diadakan pada bulan Oktober 1995 untuk memperingati perayaan ke-50 tahun PBB.
Tugas dan kekuasaan
Tugas dan kekuasaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
pelaksanan perdamaian dan keamanan internasional;
kerja sama di bidang perekonomian dan masyarakat internasional;
sistem perwakilan internasional;
keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri;
urusan keuangan;
penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota;
perubahan piagam;
hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain;
Dalam melaksanakan tugasnya, bidang majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konferensi dan agensi. Badan-badan tersebut di antaranya:
Komite prosedur;
Pengadilan administratif
Komisi pelucutan senjata (dengan dewan keamanan)
Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
Pasukan PBB
Badan penampung pengungsi di Palestina
Konferensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengan dewan ekonomi dan sosial)
Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi
Kerjasama PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
Program pembangunan PBB;
Organisasi pembangunan industri PBB;
Lembaga PBB untuk pelatihan dan penelitian;
Program lingkungan PBB;
Universitas PBB
Tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
Panitia pertama: tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
Panitia kedua: tugasnya khusus untuk politik.
Panitia ketiga: tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
Panitia keempat: tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan.
Panitia kelima: tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
Panitia keenam: tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
Panitia ketujuh: tugasnya di bidang hukum
Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti:
Dewan Hak Asasi Manusia
UNRWA: Badan Bantuan dan kerja untuk pengungsi Palestina di Timur Tengah