Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
Komisi Hak Asasi Manusia PBB (atau dalam bahasa Inggris: United Nations Commission on Human Rights, disingkat UNCHR) adalah komisi fungsional dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa. UNCHR adalah lembaga di bawah UN Economic and Social Council (ECOSOC) yang juga dibantu oleh Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR). Komisi ini adalah mekanisme utama PBB dan forum internasional yang menangani perlindungan hak asasi manusia. Pada 15 Maret 2006 Sidang Umum PBB memilih untuk menggantikan UNCHR dengan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.[1] SejarahKomisi Hak Asasi Manusia PBB didirikan pada tahun 1946 oleh ECOSOC yang merupakan salah satu dari dua "Komisi Fungsional" pertama yang dibentuk dalam struktur awal PBB (yang lainnya adalah Komisi Status Perempuan). Komisi Hak Asasi Manusia PBB adalah badan yang dibuat berdasarkan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (khususnya, berdasarkan Pasal 68) yang ditandatangani oleh semua negara anggota PBB. Pertemuan pertama kali diselenggarakan pada Januari 1947 dan membentuk komite perancang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Komisi Hak Asasi Manusia PBB berkonsentrasi dalam mempromosikan hak asasi manusia dan membantu negara-negara mengelaborasi perjanjian, tetapi tidak pada penyelidikan atau penghukuman pelanggar.[2] Pertemuan terakhir Komisi Hak Asasi Manusia PBB diadakan di Jenewa pada 27 Maret 2006 dan digantikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun yang sama. TugasKomisi Hak Asasi Manusia PBB diberi amanat untuk memeriksa, memantau, dan memberitahukan kepada publik tentang situasi hak asasi manusia di suatu negara atau wilayah tertentu ataupun fenomena signifikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di seluruh dunia.[2] StrukturPada saat dihapuskan, Komisi Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari perwakilan 53 negara anggota yang dipilih oleh anggota ECOSOC. Tidak ada anggota tetap, setiap tahun (biasanya pada bulan Mei) sekitar sepertiga kursi dipilih untuk masa jabatan tiga tahun. Kursi komisi dibagi berdasarkan wilayah menurut mekanisme Kelompok Regional Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada tahun terakhir pelayanannya di tahun 2005, perwakilan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB akan bertemu setiap tahunnya pada bulan Maret dan April dengan pertemuan rutin selama enam minggu di Jenewa, Swiss. Pada Januari 2004, Australia terpilih sebagai ketua sesi ke-60. Pada Januari 2005, Indonesia terpilih sebagai ketua sesi ke-61. Peru terpilih sebagai ketua Pertemuan Tahunan ke-62 pada Januari 2006. Pertemuan terakhir Komisi diadakan di Jenewa pada 27 Maret 2006.
|