Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1405 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2002. DKPBB menyatakan kebutuhan akses kemanusiaan ke penduduk Palestina.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|