Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah resolusi yang diadopsi pada 12 Maret 2002 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menuntut penghentian kekerasan yang terjadi antara pihak Israel dan Palestina sejak September 2000 (Intifada Kedua).[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyerukan solusi dua negara terhadap konflik tersebut.[2] Referensi
Pranala luar |