Resolusi 1432 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1432 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 2002. DKPBB memperpanjang penangguhkan batasan perjalanan terhadap para perwira UNITA di Angola selama 90 hari berikutnya.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|