Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1448 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 9 Desember 2002. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Angola, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) menyatakan perkembangan di Angola dan mengangkat sanksi yang tersisa terhadap Uni Nasional untuk Kemerdekaan Penuh Angola, yang meliputi embargo senjata, pembatasan berjalanan dan pembekuan aset.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|