Resolusi 1441 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-BangsaResolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1441 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) yang ditetapkan pada Jumat, 8 November 2002 tentang pelucutan senjata di Irak. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DKPBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1] Pemilihan
Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB Referensi
|