Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1411 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2002. DKPBB mengamandemenkan statuta-statuta Pengadilan Pidana Internasional Rwanda (International Criminal Tribunals for Rwanda, ICTR) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY) untuk menyelesaikan masalah para hakim yang memegang kewarganegaraan berganda.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|