This study aims to determine the legal position of tax-preferred creditors and labour preferred creditors in the bankruptcy process and to determine the factors that influence the occurrence of disputes between labour preference creditors and tax-preferred creditors in the bankruptcy process. The research method used is a method with the type of normative research using 2 (three) types of approaches, namely the statutory approach (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The results of this study are based on a conceptual approach and a statutory approach, the authors find that the legal position of tax-preferred creditors and workers' preferences is the same. law, the factor of justice, the factor of increasing public welfare (public interest), the factor of labour rights and human rights. In order to provide certainty about the legal position of tax preferred creditors and labor preferred creditors, it is deemed necessary to improve the bankruptcy law, so that there are no problems between tax preferred creditors and labour preferred creditors in the bankruptcy process. Factors that influence the occurrence of disputes between labour preference creditors and tax-preferred creditors in the bankruptcy process can be input for members of the House of Representatives and the Government to improve the bankruptcy law Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum kreditor preferen pajak dan kreditor preferen buruh dalam proses kepailitan dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara kreditor Preferen buruh dan kreditor preferen pajak dalam proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dengan jenis penelitian normative menggunakan 2 (tiga) tipe pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan penulis menemukan bahwa kedudukan hukum kreditor preferen pajak dan preferen buruh mempunyai kedudukan yang sama, Adapun yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara kreditor Preferen buruh dan kreditor preferen pajak adalah faktor kepastian hukum, faktor keadilan, faktor meninggikan kesejahteraan umum (kepentingan umum), faktor hak-hak buruh dan hak asasi manusia. Dalam rangka memberikan kepastian kedudukan hukum terhadap kreditor preferen pajak dan kreditor preferen buruh maka dirasa perlu untuk menyempurnakan undang undang kepailitan,agar tidak terjadi permasalahan antara kreditor preferen pajak dan kreditor preferen buruh dalam prose kepailitan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara kreditor Preferen buruh dan kreditor preferen pajak dalam proses kepailitan ini bisa menjadi masukan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk menyempurnakan undang undang kepailitan

Published by Universitas Muslim Indonesia
Journal Name AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum
Contact Phone+628124208852
Contact Name Ilham Abbas
Contact Email jurnal_alishlah@umi.ac.id
Location Kota makassar, Sulawesi selatan INDONESIA
Website ishlah| http://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ishlah|
ISSN ISSN : 14109328, EISSN : 26140071, DOI : https://doi.org/10.33096/aijih.v21i1,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice,
Meta DescAl-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali setahun Mei dan November oleh Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia sejak Tahun 1998, dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris dan normatif, terutama dalam masalah hukum kontemporer. Berbagai topik tetapi tidak terbatas pada: 1. Hukum Pidana 2. Hukum Konstitusi 3. Hukum Perdata dan Komersial 4. Hukum Hak Asasi Manusia 5. Hukum Ekonomi 6. Hukum Internasional 7. Hukum Islam atau Syariah 8. Hukum Adat 9. Hukum Lingkungan 10. Pendidikan Hukum 11. Hukum Komparatif Jurnal ini bertujuan terutama untuk memfasilitasi dan menyediakan forum bagi para sarjana hukum dan profesional untuk membahas dan mempromosikan perkembangan terkini tentang masalah hukum di seluruh dunia, diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dan tinjauan ini berupaya memperluas batasan wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca di seluruh dunia. Oleh karena itu, tinjauan ini menerima kontribusi dari para sarjana dan profesional hukum internasional serta dari perwakilan pengadilan, penegak-penegak hukum, otoritas eksekutif, pemerintah, dan lembaga kerjasama pembangunan.
PenulisImran Eka Saputra
Publisher ArticleFakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Subtitle Article Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum Vol 23 No 2: November 2020
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttp://jurnal.fh.umi.ac.id/ind…
DOIhttps://doi.org/10.33096/aijih.v23i…
DOI Number DOI: 10.33096/aijih.v23i2.44
Download Article [1] http://jurnal.fh.umi.ac.id/index.php/ish…
Download Article [2]

 

Kedudukan hukum di Mahkamah Konstitusi Penduduk Kedudukan hukum Pendudukan Jerman oleh Sekutu Pendudukan Konstantinopel Pendudukan Smirna Pendudukan Jepang Kedudukan bahasa indonesia Pendudukan Jerman di Eropa Penduduk asli Taiwan Pendudukan Mongolia Pendudukan Albania oleh Serbia Pendudukan Jepang oleh Sekutu Pertumbuhan penduduk Pendudukan Prancis oleh Italia Pendudukan Rheinland oleh Sekutu Pendudukan Cekoslowakia oleh Jerman Pendudukan Hong Kong oleh Jepang Daun duduk Pendudukan Burma oleh Jepang Pendudukan Sumatera Barat oleh Jepang Pendudukan Kamboja oleh Jepang Pendudukan Filipina oleh …

Jepang Tempat kedudukan akar Sensus Penduduk Indonesia 2010 Pendudukan Araucanía Penduduk asli di Brasil Kepadatan penduduk Pertukaran penduduk antara Yunani dan Turki Penduduk Indonesia 2000 Wilayah pendudukan Rusia Pendudukan Austria oleh Sekutu Pendudukan Polandia (1939–1945) Wilayah pendudukan Rusia di Ukraina Stasiun Duduk Penduduk Indonesia 1971 Pendudukan Jepang di Hindia-Belanda Pendudukan Mallorca oleh Italia Pendudukan militer oleh Uni Soviet Penduduk Indonesia 1980 Penduduk Indonesia 1990 Pendudukan Norwegia oleh Jerman Nazi Pertumbuhan penduduk di Indonesia Pendudukan Timor Leste oleh Indonesia Pendudukan Malta oleh Prancis Penduduk asli Amerika Pendudukan Singapura oleh Jepang Pendudukan Kepulauan Channel oleh Jerman Pendudukan wilayah Yugoslavia oleh Hungaria Pendudukan Jepang di Attu Sensus Penduduk Indonesia 1961 Pemerintahan Pendudukan Wilayah Musuh Pendudukan Rumania oleh Uni Soviet Pendudukan Yunani oleh Poros Pendudukan Gedung DPR/MPR Sensus Penduduk India 2011 Pendudukan Vidin oleh Hungaria Wilayah pendudukan Rusia di Georgia Pendudukan Manila oleh Britania Raya Pendudukan Samoa Jerman Kedudukan akal dalam Islam Genosida penduduk asli Pendudukan di Polandia