Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk
Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk (juga disebut sebagai Piagam Banjul) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional yang ditujukan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di benua Afrika. Piagam tersebut dibuat di bawah naungan Organisasi Kesatuan Afrika (Organisation of African Unity, OAU, telah digantikan oleh Uni Afrika) yang, di Majelis Kepala Negara dan Pemerintahan 1979, mengadopsi resolusi yang menyerukan pembentukan komite pakar untuk merancang instrumen HAM tingkat benua, mirip dengan yang dilakukan di Eropa (Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa) dan Amerika (Konvensi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika). Komite tersebut dibentuk dan menghasilkan rancangan yang disepakati di Majelis OAU ke-18 yang diadakan pada Juni 1981, di Nairobi, Kenya.[1]
Negara-negara Anggota Organisasi Persatuan Afrika merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam piagam ini memiliki tugas harus mengakui hak, kewajiban dan kebebasan yang tercantum dalam piagam dan akan mengambil tindakan legislatif atau tindakan lain untuk memberlakukannya.[2] Setiap individu memiliki hak dan kebebasan yang diakui dan dijamin tanpa membedakan seperti ras, kelompok etnis, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal kebangsaan, dan sosial, kelahiran, atau status-status lainnya. Setiap individu memiliki perlakuan yang sama dan berhak atas perlindungan hukum.[2]
Referensi
^"Wayback Machine"(PDF). web.archive.org. 2020-03-02. Archived from the original on 2020-03-02. Diakses tanggal 2021-10-24.Pemeliharaan CS1: Url tak layak (link)