Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (bahasa Inggris: International Covenant on Civil and Political Rights, disingkat ICCPR) adalah sebuah perjanjian multilateral yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1976 (tiga bulan setelah penyerahan instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima kepada Sekjen PBB, seperti yang diatur oleh Pasal 49). Perjanjian ini mewajibkan negara anggotanya untuk melindungi hak-hak sipil dan politik individu, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul, hak elektoral, dan hak untuk memperoleh proses pengadilan yang adil dan tidak berpihak.[2] Pada bulan Februari 2017, terdapat 169 negara anggota dan enam penandatangan lain yang belum meratifikasi.[1] Perjanjian ini merupakan bagian dari Piagam Hak Asasi Manusia Internasional bersama dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (bahasa Inggris: Covenant on Economic, Social and Cultural Rights disingkat ICESCR) dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (bahasa Inggris: the Universal Declaration of Human Rights disingkat UDHR).[3] Pelaksanaan perjanjian ini diawasi oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB (badan yang terpisah dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB). Badan ini secara berkala meninjau laporan dari negara anggota mengenai proses penerapan hak-hak yang terkandung di dalam kovenan ini. Negara-negara harus memberikan laporan satu tahun setelah menjadi negara anggota dan apabila diminta oleh Komite (biasanya setiap empat tahun). Komite ini berkumpul di Jenewa dan mengadakan tiga sesi setiap tahunnya. SejarahICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) berakar pada proses yang sama yang mengarah pada Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights, disingkat UDHR)[4]. Dewan Ekonomi dan Sosial diberi tugas untuk menyusun sebuah "Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia" (bahasa Inggris: Declaration on the Essential Rights of Man) telah diusulkan pada Konferensi San Francisco 1945[3]. Pada awal prosesnya, dokumen tersebut dipecah menjadi sebuah deklarasi yang menetapkan prinsip-prinsip umum atas hak asasi manusia, dan sebuah konvensi atau perjanjian yang berisi komitmen yang mengikat. Dokumen tersebut berkembang menjadi UDHR dan diadopsi pada 10 Desember 1948.[3] Penyusunan deklarasi berlanjut pada konvensi, tetapi tetap ada perbedaan yang signifikan antara anggota PBB mengenai kepentingan Hak Sipil dan Politik dengan kepentingan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.[5] Hal ini menyebabkan konvensi tersebut dipecah menjadi dua perjanjian terpisah; satu berisi hak-hak sipil dan politik, dan yang lainnya berisi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedua perjanjian itu memuat ketentuan serupa sebanyak mungkin, dan dibuka untuk ditandatangani secara bersamaan. Masing-masing perjanjian berisi artikel tentang hak semua orang untuk menentukan nasib sendiri. Dokumen pertama menjadi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan yang kedua menjadi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Rancangan tersebut dipresentasikan kepada Majelis Umum PBB untuk didiskusikan pada tahun 1954 dan diadopsi pada tahun 1966. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya diadopsi tidak lama sebelum Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sebagai hasil dari negosiasi diplomatik. Bersama-sama, UDHR dan kedua Kovenan dianggap sebagai teks hak asasi manusia yang mendasar dalam sistem hak asasi manusia internasional kontemporer.[4] Catatan kaki
Pranala luar |