Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

ICERD
Nama panjang:
  • Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial[1]
LokasiNew York[2]
Efektif4 Januari 1969[2]
Syarat27 ratifikasi[3]
Penanda tangan88[2]
Pihak177[2]
PenyimpanSekjen PBB[4]
BahasaBahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Mandarin, bahasa Rusia, bahasa Spanyol[5]
Negara-negara penandatangan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial:
  Mengakui wewenang Komite ICERD berdasarkan Pasal 14
  Tidak mengakui wewenang Komite ICERD berdasarkan Pasal 14
  Telah menandatangani tetapi belum meratifikasi
  Belum menandatangani dan belum meratifikasi

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi manusia yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi ras dan mengembangkan pengertian di antara semua ras.[6] Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan pengkriminalan keikutsertaan dalam organisasi rasis.[7]

Konvensi ini juga memiliki mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran, sehingga telah berkembang suatu yurisprudensi mengenai penafsiran dan penerapan konvensi ini.

Konvensi ICERD disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965.[8] Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177 negara yang telah menjadi negara anggota.[2]

Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Ras (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of Racial Discrimination).

Definisi diskriminasi rasial

Pasal 1 mendefinisikan "diskriminasi ras" sebagai:

...segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau sukubangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian atau pelaksanaan, atas dasar persamaan, hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain. .[9]

Catatan kaki

  1. ^ "International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD)". Office opf The High Commissioner for Human Rights. UN. Diakses tanggal 28 July 2014. 
  2. ^ a b c d e "Parties to the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination". United Nations Treaty Collection. Diarsipkan dari versi asli tanggal 11 February 2011. Diakses tanggal 8 October 2009. 
  3. ^ ICERD, Pasal 19.
  4. ^ ICERD, Pasal 18.
  5. ^ ICERD, Pasal 25.
  6. ^ ICERD, Pasal 2.1
  7. ^ ICERD, Pasal 4.
  8. ^ United Nations General Assembly Resolution 2106 (XX), 21 December 1965.
  9. ^ ICERD, Pasal 1.1.

Bacaan lanjut

Pranala luar