Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (bahasa Inggris: International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, disingkat ICERD) adalah sebuah konvensi hak asasi manusia yang mewajibkan anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi ras dan mengembangkan pengertian di antara semua ras.[6] Konvensi ini juga memberikan kewajiban pelarangan penyebaran kebencian dan pengkriminalan keikutsertaan dalam organisasi rasis.[7] Konvensi ini juga memiliki mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran, sehingga telah berkembang suatu yurisprudensi mengenai penafsiran dan penerapan konvensi ini. Konvensi ICERD disetujui dan dibuka untuk penandatanganan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965.[8] Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. Pada Oktober 2015, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 88 negara dan secara keseluruhan terdapat 177 negara yang telah menjadi negara anggota.[2] Pelaksanaan konvensi ini diawasi oleh Komite Penghapusan Diskriminasi Ras (bahasa Inggris: Committee on the Elimination of Racial Discrimination). Definisi diskriminasi rasialPasal 1 mendefinisikan "diskriminasi ras" sebagai:
Catatan kaki
Bacaan lanjut
Pranala luar
|