Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (umum disebut sebagai Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Perjanjian tersebut mendirikan sistem inspeksi internasional untuk tempat-tempat penahanan yang didasarkan pada sistem yang telah ada di Eropa sejak 1987. Referensi
Pranala luar
|