Rencana pendudukan kembali Indonesia
Adapun isi perundingan yaitu mengenai pengaturan penyerahan kembali Indonesia dari pihak Inggris kepada pihak Belanda khusus yang menyangkut Sumatra (daerah Indonesia yang dibawakan oleh South East Asia Command, SEAC). Menurut ketentuan tersebut pada fase pertama Panglima Tentara Sekutu akan berwenang menyelenggarakan operasi militer serta mengambil operasi militer serta memulihkan low and order (keamanan dan ketertiban). Pada fase kedua, setelah keadaan kembali normal, pejabat-pejabat NICA akan mengambil oper tanggungjawab tersebut dari pihak Inggris yang mewakili Sekutu. Tetapi persetujuan itu baru disahkan di London pada tanggal 24 Agustus 1945. Karena pada tanggal 15 Agustus Jepang telah menyerah, maka pihak Belanda cepat-cepat mendesak Inggris untuk segera mengesahkan persetujuan tersebut. Tetapi sesuai dengan persetujuan Potsdam yang dicapai sebulan sebelumnya, maka isi ketentuan diperluas. Inggris tidak hanya bertanggungjawab atas pendudukan kembali Sumatra, tetapi seluruh Indonesia, jadi termasuk daerah yang dahulu bernaung di bawah South West Pacific Areas Command (SWPAC). Namun dalam prakteknya, Inggris bebas dari tanggungjawab pendudukan kembali daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatra, karena di luar kedua pulau tersebut tentara Australia yang mengurusinya. Jadi, Inggris datang ke Indonesia untuk menjalankan amanat Potsdam. Tentara Inggris yang ditugaskan ke Indonesia itu dikenal sebagai AFNEI (Allied Forces for Netherlads East Indies), dan terdiri dari kesatuan-kesatuan tentara Inggris berkebangsaan India (bisa juga disebut tentara Gurkha). Secara rinci, tugas SEAC yang dibebankan kepada AFNEI, antara lain:
Referensi
|