Setelah Jepang menyerah pada tanggal 15 Agustus 1945, ia harus melepaskan kembali daerah pendudukannya. Ini berarti daerah-daerah koloni yang semula direbut dari bangsa Barat yang tergabung ke dalam blok Sekutu harus dikembalikan. Memang negara-negara barat itu masih menganggap dirinya berhak untuk terus memerintah koloni-koloninya dahulu. Khusus yang menyangkut Indonesia, pihak Belanda sudah sejak bulan April 1944 mempersiapkan pendudukan kembali Indonesia. Sejak bulan itu, pemerintah Belanda dan Inggris telah menyelenggarakan perundingan-perundingan di London dan Kandy. Perundingan itu menghasilkan apa yang kemudian dikenal sebagai Civil Affairs Agreement.
Adapun isi perundingan yaitu mengenai pengaturan penyerahan kembali Indonesia dari pihak Inggris kepada pihak Belanda khusus yang menyangkut Sumatra (daerah Indonesia yang dibawakan oleh South East Asia Command, SEAC). Menurut ketentuan tersebut pada fase pertama Panglima Tentara Sekutu akan berwenang menyelenggarakan operasi militer serta mengambil operasi militer serta memulihkan low and order (keamanan dan ketertiban).
Pada fase kedua, setelah keadaan kembali normal, pejabat-pejabat NICA akan mengambil oper tanggungjawab tersebut dari pihak Inggris yang mewakili Sekutu. Tetapi persetujuan itu baru disahkan di London pada tanggal 24 Agustus 1945. Karena pada tanggal 15 Agustus Jepang telah menyerah, maka pihak Belanda cepat-cepat mendesak Inggris untuk segera mengesahkan persetujuan tersebut. Tetapi sesuai dengan persetujuan Potsdam yang dicapai sebulan sebelumnya, maka isi ketentuan diperluas.
Inggris tidak hanya bertanggungjawab atas pendudukan kembali Sumatra, tetapi seluruh Indonesia, jadi termasuk daerah yang dahulu bernaung di bawah South West Pacific Areas Command (SWPAC). Namun dalam prakteknya, Inggris bebas dari tanggungjawab pendudukan kembali daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatra, karena di luar kedua pulau tersebut tentara Australia yang mengurusinya.
Jadi, Inggris datang ke Indonesia untuk menjalankan amanat Potsdam. Tentara Inggris yang ditugaskan ke Indonesia itu dikenal sebagai AFNEI (Allied Forces for Netherlads East Indies), dan terdiri dari kesatuan-kesatuan tentara Inggris berkebangsaan India (bisa juga disebut tentara Gurkha). Secara rinci, tugas SEAC yang dibebankan kepada AFNEI, antara lain:
- Menerima penyerahan tentara Jepang tanpa syarat, melucuti dan mengembalikannya ke tanah airnya.
- Membebaskan APWI (Allied Prisoners and War Internees), tugas ini disebut RAPWI (Recovery of Allied Prisoners and War Internees).
- Menjaga keamanan dan ketertiban sehingga memungkinkan pemerintah sipil berfungsi kembali.
- Mencari keterangan tentang dan mengadili para penjahat perang.
Referensi
- Moedjanto, G,.1998. Indonesia Abad ke-20 I "Dari Kebangkitan Nasional Sampai Linggarjati". Yogyakarta: Kanisius. Hal. 96-98.
- Iwa Kusumasumatri. 1965. Sedjarah Revolusi Indonesia II. Jakarta.
- Sidik Kertapati. 1961. Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945. Djakarta.
- Sumber Sejarah Diarsipkan 2018-11-30 di Wayback Machine.