This study aims to determine the legal position of tax-preferred creditors and labour preferred creditors in the bankruptcy process and to determine the factors that influence the occurrence of disputes between labour preference creditors and tax-preferred creditors in the bankruptcy process. The research method used is a method with the type of normative research using 2 (three) types of approaches, namely the statutory approach (statute approach) and the conceptual approach (conceptual approach). The results of this study are based on a conceptual approach and a statutory approach, the authors find that the legal position of tax-preferred creditors and workers' preferences is the same. law, the factor of justice, the factor of increasing public welfare (public interest), the factor of labour rights and human rights. In order to provide certainty about the legal position of tax preferred creditors and labor preferred creditors, it is deemed necessary to improve the bankruptcy law, so that there are no problems between tax preferred creditors and labour preferred creditors in the bankruptcy process. Factors that influence the occurrence of disputes between labour preference creditors and tax-preferred creditors in the bankruptcy process can be input for members of the House of Representatives and the Government to improve the bankruptcy law Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum kreditor preferen pajak dan kreditor preferen buruh dalam proses kepailitan dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara kreditor Preferen buruh dan kreditor preferen pajak dalam proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode dengan jenis penelitian normative menggunakan 2 (tiga) tipe pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan penulis menemukan bahwa kedudukan hukum kreditor preferen pajak dan preferen buruh mempunyai kedudukan yang sama, Adapun yang menjadi faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara kreditor Preferen buruh dan kreditor preferen pajak adalah faktor kepastian hukum, faktor keadilan, faktor meninggikan kesejahteraan umum (kepentingan umum), faktor hak-hak buruh dan hak asasi manusia. Dalam rangka memberikan kepastian kedudukan hukum terhadap kreditor preferen pajak dan kreditor preferen buruh maka dirasa perlu untuk menyempurnakan undang undang kepailitan,agar tidak terjadi permasalahan antara kreditor preferen pajak dan kreditor preferen buruh dalam prose kepailitan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya sengketa antara kreditor Preferen buruh dan kreditor preferen pajak dalam proses kepailitan ini bisa menjadi masukan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk menyempurnakan undang undang kepailitan