Kartu Tanda Penduduk (disingkat KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Sejak tahun 2011, KTP nonelektronik digantikan dengan KTP elektronik (KTP-el).
Sebelumnya KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan, keculai warga berusia 60 tahun ke atas yang KTP-nya berlaku seumur hidup. Setelah adanya KTP-el, KTP bagi WNI berlaku seumur hidup untuk semua umur. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap.
Sejarah
Hindia Belanda
Kartu identitas umum selama era kolonial Belanda disebut sertifikat tempat tinggal (bahasa Belanda: verklaring van ingezetenschap). Kartu ini tidak mencatat agama pembawa.[1] Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur (controller) lokal mereka dan membayar biaya 1,5 gulden. Kartu kertas berukuran 15x10 cm dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (hoofd van plaatselijk).[2] Dua jenis tambahan dokumen identitas diperlukan oleh orang Tionghoa di Hindia Belanda, yaitu: izin masuk (Belanda: toelatingskaart) dan izin tinggal (vergunning tot vestiging, dikenal sebagai ongji oleh orang Tionghoa).[3]
Penjajahan Jepang
Kartu tanda pendudukan Jepang (1942-1945) terbuat dari kertas dan jauh lebih luas dari KTP saat ini. Ini menampilkan teks Jepang dan Indonesia. Di belakang bagian data utama adalah omelan propaganda yang secara tidak langsung mengharuskan pemegang untuk bersumpah setia kepada penjajah Jepang. Oleh karena itu dikenal sebagai KTP-Propaganda..[4]
32 tahun pertama kemerdekaan
Setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1945, sertifikat kependudukan digantikan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Dokumen ini sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. Itu digunakan dari 1945 hingga 1977.[2] Itu adalah kartu kertas tanpa laminasi. Kartu mengalami beberapa perubahan selama periode ini, sebagian mengenai hak dan tanggung jawab pembawa. Kartu ID yang berbeda dikeluarkan oleh berbagai daerah dan akhirnya menjadi seragam di bawah kepala Registrasi Penduduk pada tahun 1976.
Diskriminasi
Selama rezim Orde BaruSoeharto (1966-1998)[5][6][7], kartu kewarganegaraan yang dipegang oleh mantan tahanan politik (tapol) dan etnis Tionghoa menampilkan kode khusus untuk menunjukkan status mereka.[8][9] Kebijakan ini memungkinkan pejabat pemerintah untuk mengetahui apakah seseorang adalah mantan tahanan politik atau keturunan Cina. Kode diskriminatif kemudian ditinggalkan.
KTP 1977-2003
KTP terbuat dari kertas, dilaminasi plastik dan dicap dengan stempel tinta. Kartu dikeluarkan oleh tingkat administrasi lingkungan terendah, yang dikenal sebagai RT dan RW. Kartu-kartu tersebut menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cetak ibu jari. Warna latar belakang KTP sering kali kuning.[2]
KTP Darurat Aceh
Ketika provinsi Aceh ditempatkan di bawah keadaan Darurat Militer pada tahun 2003, provinsi tersebut memiliki desain KTP yang berbeda dengan latar belakang merah dan putih dan burung garuda. Kartu itu ditandatangani oleh camat, komandan militer setempat dan kepala polisi.[2]
KTP Nasional, 2004-2011
Foto pembawa dicetak langsung ke kartu plastik. Pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap di tingkat RT / RW. KTP ini menampilkan cetak ibu jari pembawa dan nomor seri yang unik. Tidak seperti versi sebelumnya, KTP ini dapat digunakan di seluruh negeri, bukan di kota atau kabupaten tertentu.[2]
Program KTP-el diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan nasional. Adapun keempat kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta dan Denpasar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya secara resmi diluncurkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari 2011 yang pelaksanannya dibagi dalam dua tahap.
Pelaksanaan tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Secara keseluruhan pada akhir 2012 ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki KTP-el dan dari awal sampai akhir tahun 2013 perekaman data penduduk tetap berlanjut sampai seluruh penduduk Indonesia wajib KTP terekam data pribadinya.