Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia, umumnya disingkat Mendikdasmen adalah kepala dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia saat ini dijabat oleh Abdul Mu'ti sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia pertama kali dibentuk di Kabinet Presidensial yang saat itu bernama Menteri Pengajaran Indonesia.[2] Ki Hadjar Dewantara menjabat sebagai Menteri Pengajaran Indonesia pertama sejak 19 Agustus 1945 hingga 26 September 1945.[3] Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Kebudayaan.[4] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[5] Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia diduduki oleh Abdul Mu'ti.[6] DaftarSejak tanggal 19 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 30 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Abdul Mu'ti. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[7] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[8] Lihat juga
Referensi
Pranala luar
|