Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Tujuan utama pendirian BP3 adalah untuk meningkatkan pengelolaan pengujian di bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. BP3 bertanggung jawab atas berbagai bentuk pengujian pendidikan di Indonesia.[1]
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya BP3 menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- penyusunan teknik dan metode pengujian di bidang pendidikan;
- pelaksanaan layanan pengujian di bidang pendidikan;
- pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan kemitraan pengujian di bidang pendidikan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.[2]
BP3 juga memiliki akun media sosial untuk Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), yaitu:
- Akun Instagram resmi: _snpmbbppp
- Akun TikTok: @snpmb_bppp
- Akun Facebook: snpmb.bppp
- Akun YouTube: @snpmbbppp
- Akun X: @well3officlaI
Lihat pula
Referensi