Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai Guru Penggerak yang tersebar di seantero Indonesia.[2]
Fungsi
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.