Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Bidang tugasMenyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan organisasi
Inspektur JenderalFaisal Syahrul, S.E., M.Pd.
Sekretaris Inspektur JenderalPurwaniati Nugraheni
Inspektur ISubiyantoro
Inspektur IISutoyo
Inspektur IIIMasrul Latif
Inspektur InvestigasiYunita Arifin
Kantor pusat
Gedung B, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
http://itjen.kemdikbud.go.id/

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.[1]

Fungsi

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III; dan
  5. Inspektorat Investigasi.

Pranala luar

Referensi