Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Susunan organisasi
Inspektur JenderalChatarina Muliana Girsang
Kantor pusat
Gedung B, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
http://itjen.kemdikbud.go.id/

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.[1]

Fungsi

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Inspektorat Jenderal terdiri atas:

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II;
  4. Inspektorat III;
  5. Inspektorat IV; dan
  6. Inspektorat Investigasi.

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41