Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan

Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1]
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
Bidang tugasMenyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Susunan organisasi
KepalaAnindito Aditomo
Kantor pusat
Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
https://bskap.kemdikbud.go.id/

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (disingkat BSKAP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan.

Fungsi

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyurusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
  2. penyurusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  3. pelaksanaan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
  4. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
  5. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

  1. Sekretaris Badan
  2. Pusat Asesmen Pendidikan
  3. Pusat Perbukuan
  4. Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
  5. Pusat Kurikulum dan Pembelajaran

Referensi