Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[ 1] Nomenklatur sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Bidang tugas Menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan. Kepala Anindito Aditomo Gedung E Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat https://bskap.kemdikbud.go.id/
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (disingkat BSKAP ) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.[ 1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, badan ini juga memiliki Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan di Jakarta Selatan .
Fungsi
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:[ 1]
penyurusunan kebijakan di bidang standar pendidikan;
penyurusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan;
pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyurusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Sekretaris Badan
Pusat Asesmen Pendidikan
Pusat Perbukuan
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan
Pusat Kurikulum dan Pembelajaran
Referensi
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Unsur pelaksana tugas pokok di daerah