Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terdiri dari:
Biro Perencanaan
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
Biro Sumber Daya Manusia
Biro Organisasi dan Tata Laksana
Biro Hukum
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Unit Pelaksana Teknis
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni
UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi Balai Layanan Platform Teknologi
UPT Pusat Prestasi Nasional Balai Pengembangan Talenta Indonesia
UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi