Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 34 unit B/BPMP yang tersebar di seantero Indonesia.[3]
Fungsi
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajararan, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:[2]
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;