Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar,
dan Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2019
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024[2]
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasPendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan
Susunan organisasi
Direktur JenderalGogot Suharwoto, S.Pd., M.Ed., Ph.D.
Sekretaris Direktorat JenderalEko Susanto
Direktur Pendidikan Anak Usia DiniNia Nurhasanah
Direktur Sekolah DasarMoh. Salim Somad
Direktur Sekolah Menengah PertamaMaulani Mega Hapsari
Direktur Sekolah Menengah AtasWinner Jihad Akbar
Kantor pusat
Kompleks Kemdikbud Gedung E Lantai 5 Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Situs web
pauddikdasmen.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 34 unit B/BPMP yang tersebar di seantero Indonesia.[3]

Fungsi

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajararan, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  3. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  4. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan ;
  6. perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
  7. pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan;
  8. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  2. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini;
  3. Direktorat Sekolah Dasar;
  4. Direktorat Sekolah Menengah Pertama; dan
  5. Direktorat Sekolah Menengah Atas.

Pranala luar

Referensi