Balai Guru Penggerak atau biasa disingkat menjadi BGP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan pemetaan kompetensi, pengembangan model peningkatan kompetensi, pengembangan media pembelajaran, pelaksanaan peningkatan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, dan supervisi peningkatan kompetensi terhadap guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.[1]
Sejarah
Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1978 dengan nama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG) yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru guna menciptakan guru yang lebih profesional dari waktu ke waktu.[2] Pada tahun 2007, nomenklatur dari PPPG diubah menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK). Pada tahun 2009, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) juga dibentuk di Karanganyar. Dua jenis organisasi tersebut diletakkan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada tahun 2019, seiring dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, LPPPTK KPTK dan enam PPPPTK pun diletakkan di bawah direktorat jenderal tersebut. Nama LPPKS juga diubah menjadi Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).[3] Pada tahun 2022, seiring dengan diluncurkannya program Guru Penggerak, LPPKSPS, BPMTPK, BPMRPK, BPMPK, dan enam PPPPTK lainnya pun direorganisasi menjadi enam Balai Besar Guru Penggerak (BBGP). Selain itu, juga dibentuk 27 Balai Guru Penggerak (BGP) di daerah-daerah lainnya.[4]
Daftar
Hingga akhir tahun 2023, terdapat 6 unit BBGP dan 27 unit BGP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:
Lihat juga
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.
- ^ Putra, Singgih (2020-12-07). "Dampak Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Guru Kejuruan Bidang Kemaritiman di Indonesia". Jurnal Widyaiswara Indonesia (dalam bahasa Inggris). 1 (3): 120–129. ISSN 2721-2440.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2019" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.