Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendikdasmen adalah pembantu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini dijabat oleh Atip Latipulhayat bersama Fajar Riza Ul Haq sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3] Saat ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Atip Latipulhayat bersama Fajar Riza Ul Haq.[4][5] DaftarSejak tanggal 12 Maret 1946 hingga saat ini, terdapat 8 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Atip Latipulhayat dan Fajar Riza Ul Haq. Gaji dan TunjanganGaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[6] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[7] Lihat pula
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia