Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Bendera Kementerian
Petahana
Atip Latipulhayat
Fajar Riza Ul Haq

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaTodung Sutan Gunung Mulia
Dibentuk12 Maret 1946; 78 tahun lalu (1946-03-12)

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendikdasmen adalah pembantu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini dijabat oleh Atip Latipulhayat bersama Fajar Riza Ul Haq sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3]

Saat ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Atip Latipulhayat bersama Fajar Riza Ul Haq.[4][5]

Daftar

Sejak tanggal 12 Maret 1946 hingga saat ini, terdapat 8 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Atip Latipulhayat dan Fajar Riza Ul Haq.

Gaji dan Tunjangan

Gaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[6]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[7]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 25 Januari 2025. 
  2. ^ "Kemendikbudristek Dipecah Era Prabowo, Ini Tugas dari Tiga Kementerian Turunan". goodnewsfromindonesia.id. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 25 Januari 2025. 
  3. ^ "Kata Nadiem Makarim Soal Mendikbud Ristek Dipecah Jadi 3 Kementerian dalam Kabinet Merah Putih". tribunnews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 25 Januari 2025. 
  4. ^ Dian, Rusti (30 Oktober 2024). "Profil Atip Latipulhayat, Guru Besar Unpad yang Diangkat Jadi Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah". narasi.tv. Diakses tanggal 25 Januari 2025. 
  5. ^ Rohman, Chairul (21 Oktober 2024). "Profil Fajar Riza Ul Haq Wamendikdasmen beserta jalan karirnya". antaranews.com. Diakses tanggal 25 Januari 2025. 
  6. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 25 Januari 2024. 
  7. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 25 Januari 2024. 

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia