Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia, umumnya disingkat Mendiktisaintek adalah kepala dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia saat ini dijabat oleh Satryo Brodjonegoro sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3] Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia dipegang oleh Satryo Brodjonegoro.[4] DaftarSejak tanggal 3 Maret 1961 hingga saat ini, terdapat 6 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Satryo Brodjonegoro. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat juga
Referensi
|