Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]
perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan terdiri atas:[2]
Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan;
Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan