Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan.
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :[1]
- perumusan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang riset dan pengembangan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pranala luar
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|