Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendiktisaintek adalah pembantu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi saat ini dijabat oleh Fauzan bersama Stella Christie sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi 3 kementerian yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi turut dipecah menjadi 3 yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Menteri Kebudayaan Indonesia.[3] Jabatan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Indonesia dibentuk untuk pertama kalinya dan perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Fauzan bersama Stella Christie.[4][5][6] Daftar
Gaji dan TunjanganGaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8] Lihat pula
Referensi
|