Kolonialisme adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal tersebut, istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan.
Negara kolonialisme pertama adalah Portugal dan Spanyol. Negara tersukses dari kolonialisme adalah Britania. Pendukung dari kolonialisme berpendapat bahwa hukum kolonial menguntungkan negara yang dikolonikan dengan mengembangkan infrastruktur ekonomi dan politik yang dibutuhkan untuk pemodernisasian dan demokrasi. Mereka menunjuk ke bekas koloni seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Hong Kong dan Singapura sebagai contoh sukses pasca-kolonialisme.
Peneori ketergantungan seperti Andre Gunder Frank, berpendapat bahwa kolonialisme sebenarnya menuju ke pemindahan kekayaan dari daerah yang dikolonisasi ke daerah pengkolonisasi, dan menghambat kesuksesan pengembangan ekonomi.
Pengkritik post-kolonialisme seperti Franz Fanon berpendapat bahwa kolonialisme merusak politik, psikologi, dan moral negara terkolonisasi.
Penulis dan politikus India Arundhati Roy berkata bahwa perdebatan antara pro dan kontra dari kolonialisme/ imperialisme adalah seperti "mendebatkan pro dan kontra pemerkosaan".
Definisi
John locke mendefinisikan kolonialisme sebagai "kebijakan dan praktik kekuatan dalam memperluas kontrol atas masyarakat lemah atau daerah." The Merriam-Webster Dictionary menawarkan empat definisi, termasuk "karakteristik sesuatu koloni" dan "kontrol oleh satu kekuatan di daerah yang bergantung atau orang-orang".
The Encyclopedia 2.006 Stanford Filsafat "menggunakan istilah 'kolonialisme' untuk menggambarkan proses penyelesaian Eropa dan kontrol politik atas seluruh dunia, termasuk Amerika, Australia, dan sebagian Afrika dan Asia." Ini membahas perbedaan antara kolonialisme dan imperialisme dan menyatakan bahwa "mengingat kesulitan konsisten membedakan antara dua istilah, entri ini akan menggunakan kolonialisme sebagai suatu konsep umum yang mengacu pada proyek dominasi politik Eropa dari keenam belas hingga abad kedua puluh yang berakhir dengan gerakan-gerakan pembebasan nasional dari tahun 1960-an".
Dalam pengantarnya untuk Jürgen Osterhammel yang Kolonialisme: Sebuah Tinjauan Teoretis, Roger Tignor mengatakan, "Untuk Osterhammel, esensi kolonialisme adalah adanya koloni, yang secara definisi diatur berbeda dari wilayah lain seperti protektorat atau bola informal pengaruh." Dalam buku tersebut, Osterhammel bertanya, "Bagaimana bisa 'kolonialisme' didefinisikan secara independen dari 'koloni?'" Ia menempel pada definisi tiga-kalimat:
Kolonialisme adalah hubungan antara mayoritas (atau paksa diimpor) adat dan minoritas penyerbu asing. Keputusan fundamental yang mempengaruhi kehidupan masyarakat terjajah yang dibuat dan dilaksanakan oleh penguasa kolonial demi kepentingan yang sering didefinisikan dalam sebuah metropolis yang jauh. Menolak kompromi budaya dengan penduduk terjajah, penjajah yakin superioritas mereka sendiri dan mandat mereka dihabiskan untuk memerintah.
Historis
Pramodern
Sejak zaman Mesir Kuno. Punisia, Yunani dan Romawi telah mendirikan koloni di zaman kuno, kemudian kekaisaran Persia melanjutkan garis pendirian koloni di berbagai negara kota Yunani, Mesir, Anatolia dan Mesopotamia. Bangsa Romawi segera menyusul, mendirikan koloni di seluruh Mediterania, Afrika Utara dan Asia Barat. Pada abad ke-9 Viking (Suku bangsa Norse) mendirikan koloni di Inggris, Irlandia, Islandia, Greenland, Amerika Utara, Rusia dan Ukraina saat ini, Prancis (Normandia) dan Sisilia.
Neokolonialisme merujuk pada berbagai konteks sejak dekolonisasi yang terjadi setelah Perang Dunia II. Umumnya tidak mengacu pada jenis penjajahan langsung - melainkan kolonialisme atau eksploitasi kolonial dengan cara lain. Secara khusus, neokolonialisme dapat merujuk pada teori seperti kontrol hubungan ekonomi contohnya Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan atau Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah, atau perusahaan operasional (seperti Royal Dutch Shell di Nigeria dan Brunei) yang dikelola oleh bekas kekuasaan kolonial untuk mempertahankan kendali bekas jajahan dan dependensi setelah gerakan kemerdekaan kolonial periode pasca-Perang Dunia II.