Negara-Negara Gencatan Senjata
Pesisir Gencatan Senjata (bahasa Arab: الساحل المهادن As-Sāḥil al-Muhādin or أو المتصالح al-Mutaṣāliḥ; juga dikenal sebagai Negara-Negara Gencatan Senjata, Oman Gencatan Senjata, Negara-Negara Gencatan Senjata Pesisir Oman, and Kesyekhan Gencatan Senjata) adalah sekelompok konfederasi suku di tenggara Teluk Persia, dahulu dikenal sebagai Pesisir Bajak Laut, yang menjadi penanda tangan beberapa perjanjian (yang menyebabkan gencatan senjata) dengan Pemerintah Britania. Perjanjian-perjanjian ini mendirikan sebuah protektorat tak resmi oleh Britania Raya dan beberapa kesyekhan atau keamiran; menjadi protektorat Britania sejak 1820 hingga 1 Desember 1971, ketika ketujuh kesyekhan gencatan senjata meraih kemerdekaannya. Keenam darinya (Dubai, Abu Dhabi, Sharjah, Ajman, Umm al-Qaiwain, dan Fujairah) membentuk Uni Emirat Arab keesokan harinya; yang ketujuh, Ras al-Khaimah, bergabung dengan Konfederasi pada 10 Februari 1972. IkhtisarNegara ini terdiri dari beberapa kesyekhan berikut ini.
Kesyekhan-kesyekhan ini bersekutu tetap dengan Britania Raya melalui serangkaian perjanjian, dimulai dengan Perjanjian Maritim Umum 1820 dan termasuk dalam Gencatan Senjata Maritim Abadi tahun 1853 hingga pada tahun 1892 mereka mengadakan Perjanjian Kekhususan dengan Britania—sebagai lanjutan dari perjanjian di Bahrain pada 1880—yang menempatkan mereka di bawah perlindungan Britania. Hal ini adalah kedudukan yang tidak jelas yang sedikit kurang dari protektorat resmi, tetapi mengharuskan Britania untuk mempertahankan mereka dari serangan luar dengan imbalan hak khusus Britania di negara-negara.[2] Dua kesyekhan pada beberapa waktu tampak seolah-olah mereka mungkin diberikan status gencatan senjata, menegaskan kemerdekaan mereka dari teteangganya, Sharjah, yakni Al Hamriyah dan Al Heera, tetapi tidak ada yang menandatangani perjanjiannya dengan Britania. Kalba yang diberikan kedudukan gencatan senjata pada tahun 1936 karena dipilih sebagai tempat jalur pendaratan cadangan untuk penerbangan Imperial Airways ke Sharjah dimasukkan kembali ke Sharjah pada tahun 1951 atas kematian penguasanya.[3] Kesyekhan terakhir yang mendapat pengakuan adalah Fujairah yang menjadi negara gencatan senjata pada tahun 1952 setelah Pemerintah Inggris mendapat tekanan dari PCL (Petroleum Concessions Limited) untuk memberikannya kedudukan agar perusahaan dapat memiliki kebebasan untuk mengeksplorasi minyak di sepanjang pantai timur.[3] Pada tahun 1952, Dewan Negara-Negara Gencatan Senjata dibentuk untuk mendorong kerja sama antara ketujuh penguasa. Rupee India tetap menjadi mata uang de facto dari Negara-Negara Gencatan Senjata serta negara-negara Teluk Persia lainnya seperti Qatar, Bahrain, dan Oman sampai negara-negara ini memperkenalkan mata uang mereka sendiri pada tahun 1969 setelah devaluasi besar-besaran rupee. Referensi
|