Dominion Pakistan (bahasa Bengali: পাকিস্তান অধিরাজ্য pakistan ôdhirajyô; bahasa Urdu: مملکتِ پاکستان mumlikāt-ē pākistān), yang umumnya disebut Pakistan, adalah sebuah dominion federal independen di Asia Selatan yang didirikan pada 1947 pada masa Pemisahan India Britania menjadi dua negara berdaulat (yang lainnya adalah Dominion India). Dominion tersebut, yang sekarang meliputi Pakistan dan Bangladesh, dibentuk di bawah teori dua bangsa sebagai rumah bagi umat Muslim dari bekas India Britania.
Pada mulanya, dominion tersebut tidak meliputi negara-wilayah kerajaan Pakistan, yang lambat laun bergabung antara 1947 dan 1948. Pada 1956, Dominion Pakistan secara administratif terpisah menjadi sayap barat yang bernama Pakistan Barat, dan provinsi Bengal Barat yang berganti nama menjadi sayap timur yang bernama Pakistan Timur. Pada 1971, Pakistan Timur terpecah dari negara uni tersebut dan menjadi Bangladesh, Dan Pakistan Barat pun menggantikan dan mengaku terbatas selama 12 bulan
Pemisahan India Britania
Bagian 1 dari Undang-Undang Kemerdekaan India 1947 menyatakan bahwa dari "tanggal lima belas Agustus, sembilan belas empat puluh tujuh, dua dominion independen dibentuk di India, yang masing-masing dikenal sebagai India dan Pakistan." India diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai negara penerus bekas India Britania. Karena bekas negara tersebut merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, India melanjutkan penempatan kursinya disana dan tidak perlu mendafta sebagai anggota baru. Namun, Pakistan dianggap sebagai negara yang baru dibentuk dan perlu mendaftar untuk bergabung. Negara tersebut diangkat menjadi anggota PBB pada 30 September 1947, beberapa minggu setelah kemerdekaannya[3] Penguasa monarki Inggris menjadi kepala negara dari dominion baru tersebut, dengan Pakistan bergabung seorang raja dengan kerajaan Persemakmuran lainnya, tetapi peran konstitusional penguasa monarki tersebut diserahkan kepada Gubernur-Jenderal Pakistan, dan sebagian besar kekuasaan nyata dipegang pemerintahan baru yang dikepalai oleh Jinnah.
Sebelum Agustus 1947, sekitar setelah wilayah Pakistan saat ini merupakan bagian dari India Britania yang diperintah Inggris, diman agen-agen kedaulatan sebagai Kaisar India memiliki otoritas penuh, sementara sisanya merupakan serangkaian negara-wilayah kerajaan dalam aliansi subsidier dengan Inggris, menikmati pemerintahan sendiri dalam negeri. Inggris memutuskan aliansi tersebut pada Agustus 1947, yang membuat negara-negara tersebut merdeka secara utuh, dan antara 1947 dan 1948, seluruh negara tersebut dimasukkan ke Pakistan, meskipun masih pemerintahan sendiri dalam negeri selama beberapa tahun.
Teritori
Dominion tersebut awalnya adalah sebuah federasi dari lima provinsi: Bengal Timur (kemudian menjadi Bangladesh), Punjab Barat, Balochistan, Sindh, dan Provinsi Frontier Barat Laut. Setiap provinsi memiliki gubernurnya sendiri, yang dipilih oleh Gubernur-Jenderal Pakistan. Selain itu, pada tahun berikutnya, negara-wilayah kerajaan Pakistan, yang meliputi wilayah siginifikan di Pakistan Barat, dimasukkan ke Pakistan. Negara-negara tersebut meliputi Bahawalpur, Khairpur, Swat, Dir, Hunza, Chitral, Makran, dan Kekhanan Kalat.
Daftar penguasa monarki
Potret
|
Nama
|
Lahir
|
Mati
|
Dari
|
Sampai
|
Hubungan dengan pendahulu
|
|
Raja George VI
|
14 Desember 1895
|
6 Februari 1952
|
15 Agustus 1947
|
6 Februari 1952
|
Tidak ada (posisi dibentuk)
|
|
Ratu Elizabeth II
|
21 April 1926
|
|
6 Februari 1952
|
23 Maret 1956
|
Putri George VI
|
Referensi
Bacaan tambahan