Persemakmuran Polandia-Lituania atau Republik Dua Bangsa (bahasa Polandia: Rzeczpospolita Obojga Narodów, bahasa Lituania: Žečpospolita atau Abiejų tautų respublika, bahasa Belarus: Рэч Паспалітая atau Рэч Паспалітая Абодвух Народаў, bahasa Latin: Regnum Serenissima Poloniae) adalah sebuah monarki federal yang dibentuk oleh Kerajaan Polandia dan Keharyapatihan Lituania pada 1569, dan bertahan sampai tahun 1795.
Persemakmuran ini merupakan kelanjutan Uni Polandia-Lituania, sebuah uni personal antara kedua entitas politik ini yang ada sejak tahun 1386. Persemakmuran ini merupakan salah satu negara yang terbesar dan paling banyak penduduknya di Eropa dan selama dua abad berhasil mempertahankan diri dan melawan invasi oleh Ordo Teutonik, Kekaisaran Mongol, Kekaisaran Rusia, Kesultanan Utsmaniyah dan Swedia. Era ini pula Polandia mengalami masa keemasannya.
Persemakmuran ini terkenal karena sistem politiknya yang sudah mirip dengan sebuah demokrasi modern dan merupakan sistem federasi. Selain itu toleransi antar agama bisa dibanggakan pula. Selain mereka memiliki konstitusi tertulis tertua kedua di dunia.
Persemakmuran ini akhirnya hilang dan wilayahnya dibagi-bagi antara Kekaisaran Rusia, Prusia dan Austria pada 1795.
Nama
Nama resminya adalah Kerajaan Polandia dan Keharyapatihan Lituania (bahasa Polandia: Królestwo Polskie i Wielkie Księstwo Litewskie, bahasa Lituania: Lenkijos Karalystė ir Lietuvos Didžioji Kunigaikštystė, bahasa Latin: Regnum Poloniae Magnusque Ducatus Lithuaniae). Nama Latin seringkali digunakan dalam perjanjian internasional dan diplomasi.[2]
Pembagian administratif
Secara umum pembagian administratif dari Persemakmuran Polandia-Lituania dapat dibagi menjadi:
- Mahkota Kerajaan Polandia
- Keharyapatihan Lituania
Dalam persemakmuran dibentuk pemerintahan setingkat provinsi (Voivodat) dan kabupaten (Powiat).
Keruntuhan Persemakmuran Polandia-Lituania
Akhirnya persemakmuran ini kurang tangguh menghadapi serangan negara-negara tetangganya mulai kira-kira awal abad ke-17 sampai akhirnya menghilang sama sekali dari peta Eropa pada tahun 1795. Polandia dan Lituania sebagai negara merdeka baru muncul kembali pada tahun 1918. Sementara itu Lituania merdeka kembali diduduki oleh Jerman Nazi dan Uni Soviet pada tahun 1941 dan 1945. Lituania menjadi benar-benar merdeka baru pada tahun 1992 ketika Uni Soviet sendiri benar-benar lebur.
Menghilangnya Persemakmuran Polandia-Lituania dari peta Eropa:
Referensi