Undang-Undang Westminster (bahasa Inggris: Statute of Westminster) tahun 1931 adalah undang-undang parlemen yang dikeluarkan oleh Britania Raya (22 & 23 Geo. V c. 4, 11 Desember 1931). UU Westminster memberikan kesetaraan legislatif di antara dominion otonom Kekaisaran Britania dan Britania Raya. dengan beberapa pengecualian.
UU Westminster penting secara historis karena menandai kebebasan legislatif yang efektif atas negeri-negeri itu, segera maupun saat ratifikasi. Kekuasaan konstitusi sisa yang dipertahankan oleh UU Westminster sekarang telah digantikan oleh legislasi berikutnya.
Wilayah pembentukan bagian Persemakmuran |
---|
Undang-Undang Kewarganegaraan Inggris 1981 |
Statuta Westminster 1931 | |
---|
Negara berdaulat dalam Persemakmuran | |
---|
Wilayah dependensi/ Negara terasosiasi/ Protektorat/ Wilayah perwalian | Australia | |
---|
Britania Raya | |
---|
Ghana | |
---|
Malaysia | |
---|
Nigeria | |
---|
Selandia Baru | |
---|
Definisi
Wilayah dependensi |
Sebuah wilayah milik oleh pemukiman, penaklukan dan aneksasi pada Kerajaan Inggris atau kepada negara Persemakmuran independen.
|
Negara terasosiasi |
Sebuah negara yang sepenuhnya pemerintahan sendiri dan memiliki Parlemen sendiri, tetapi sebagai anggota penuh dari Persemakmuran yang bertanggung jawab untuk urusan eksternal dan pertahanan. Asosiasi tersebut dapat dihentikan setiap saat harus melalui opsi negara terkait untuk kemerdekaan penuh.
|
Protektorat |
Sebuah wilayah yang sementara tetap mempertahankan kedaulatan sendiri, telah menandatangani perjanjian pemberian kepada Pemerintah Inggris hak dan tanggung jawab. Penduduknya merupakan warga yang dilindungi sebagai warga Inggris.
|
Wilayah perwalian |
Sebuah wilayah (bekas koloni bangsa yang dikalahkan dalam perang) yang pemerintahnya dipercaya kepada Inggris oleh Dewan Perwalian PBB.
|
|
---|
|