Resolusi 1713 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Darfur sampai 29 September 2007 dan meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menambahkan pakar lain ke tim tersebut.[1]
Resolusi tersebut dirancang oleh Amerika Serikat.[2]
Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php
Line Number: 5
Line Number: 70