Resolusi 1680 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 17 Mei 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Lebanon, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sangat mendorong Suriah untuk menanggapi secara positif permintaan Lebanon untuk mendelineasi perbatasan dan menjalin hubungan diplomatik, dengan tujuan mengukuhkan kedaulatan, integritas wilayah dan kemerdekaan politik Lebanon.[1]