Resolusi 1704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1704 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Leste, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Integrated Mission in East Timor (UNMIT) untuk periode awal selama enam bulan.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|