Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 1 November 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa transisi Presiden Laurent Gbagbo dan Perdana Menteri Charles Konan Banny selama tak lebih dari setahun.[1] Referensi
Pranala luar![]() Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|