Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1709 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 September 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sudan (UNMIS) sampai 8 Oktober 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|