Resolusi 1714 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1714 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 6 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Sudan (UNMIS) sampai 30 April 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|