Resolusi 1693 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1693 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Juni 2006. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in the Democratic Republic of Congo (MONUC) sampai 30 September 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|