Resolusi 1700 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1700 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 10 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Iraq (UNAMI) selama dua belas bulan sampai 10 Agustus 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|