Resolusi 1699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 8 Agustus 2006. Dalam resolusi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meminta Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah peningkatan kerjasama antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Interpol.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|