Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang embargo atas senjata dan berlian terhadap Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|