Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1705 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Agustus 2006. Usai menerima surat dari Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB), DKPBB memperpanjang masa penugasan Hakim Solomy Balungi Bossa di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR).[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|