Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1684 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 13 Juni 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan 11 hakim di luar tanggal kedaluwarsa mereka dalam rangka merampungkan pengadilan yang mereka tangani.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|