Resolusi 1706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1706 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 31 Agustus 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Sudan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in the Sudan (UNMIS) untuk dikerahkan ke Darfur untuk memberlakukan Perjanjian Perdamaian Darfur.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|