Resolusi 1697 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1697 diadopsi pada 31 Juli 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa perihal Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama satu bulan berikutnya sampai 31 Agustus 2006.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|