Resolusi 1719 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1719 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 Oktober 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Burundi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk United Nations Integrated Office in Burundi (BINUB) dengan periode awal selama setahun untuk membantu perdamaian dan stabilitas jangka panjang di Burundi.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|