Resolusi 1653 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1653 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 27 Januari 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di wilayah Danau-danau Besar Afrika, Republik Demokratik Kongo dan Burundi, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan stabilitasi wilayah Danau-danau Besar di Afrika.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|