Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1099 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Maret 1997. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan perbatasan Tajik-Afghan, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Tajikistan (United Nations Mission of Observers in Tajikistan, UNMOT) sampai 15 Juni 1997 adan menyatakan upaya untuk mengakhiri konflik di negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luar
|